Rangkuman Materi Awal Kebijakan Publik



A.    Konsep dan Makna Kebijakan
Budi Winarno1 dan Sholichin Abdul Wahab2 sepakat istilah ‘kebijakan’ sering tertukar dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals), program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, standar, proposal dan grand design. Menurut Ealau dan Kenneth Prewitt kebijakan adalah ketetapan yang memiliki ciri perilaku yang konsisten dan berulang, baik oleh yang membuatnya maupun oleh mereka yang mentaatinya. Richard Rose , kebijakan  sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekadar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Carl Friedrich, kebijakan adalah tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tentang hambatan tertentu sekaligus mencari peluang untuk mencapai tujuan. Budi Winarno mendefinisikan kebijakan haruslah melihat apa yang sebenarnya dilakukan daripada apa yang diusulkan mengenai suatu persoalan. James Anderson merumuskan kebijakan sebagai tindakan yang sengaja dilakukan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor mengenai masalah tertentu yang dihadapi. Jadi, definisi ini memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan.
JADI kebijakan publik adalah keputusan pemerintah guna memecahkan masalah publik

B.    Urgensi Kebijakan Publik
Anderson (1978) dan Dye (1978) menjelaskan ketiga alasan mengapa kebijakan publik urgen dan perlu dipelajari.
1.      Alasan pertama adalah alasan ilmiah, untuk memperoleh pengetahuan yang luas tentang asal, proses perkembangannya dan konsekuensinya bagi masyarakat
2.      Alasan kedua adalah alasan professional, untuk menghimpun pengetahuan ilmiah di bidang kebijakan publik guna memecahkan masalah-masalah sosial sehari-hari.  James E. Anderson13 , jika kita mengetahui sesuatu tentang fakta yang membantu dalam membentuk kebijakan publik, maka kita layak memberikan hal tersebut dan tidak layak untuk berdiam diri
3.      Alasan ketiga adalah alasan politik agar pemerintah dapat menempuh kebijakan yang tepat guna mencapai tujuan yang tepat pula.

C.     Kebijakan Publik dan Opini Publik
Robert Eyeston, kebijakan publik sebagai’hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya”. Thomas R. Dye, kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan. W.I Jenkis, kebijaksanaan publik sebagai serangkaian keputusan yang berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekolompok aktor politik tentang tujuan yang telah dipilih serta cara utnuk mencapainya dalam situasi keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih dalam batas kewenangan kekuasaan para aktor tersebut. Chief J.O Udoji, kebijakan publik adalah tindakan bersanksi yang mengarah pada tujuan tertentu yang saling berkaitan dan mempengaruhi sebagian besar masyarakat. Amir Santosa mengelompokkan pendapat para ahli dan membaginya menjadi dua yaitu:
1.      Pertama, pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah artinya semua tindakan pemerintah disebut sebagai kebijakan publik
2.      Kedua para ahli yang memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan kebijakan. Para ahli yang masuk falam kategori atau kelompok ini terbagi ke dalam dua kubu:
a.      kebijakan publik sebagai keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud-maksud tertentu. kebijakan publik dipandang sebagai proses perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan. Sebagai serangkaian instruksi untuk menjelaskan dan cara mencapai tujuan.
b.      kebijakan publik memiliki akibat-akibat yang dapat diramalkan (Presman dan Widavsky). kebijakan publik sebagai hipotesis tentang kondisi awal dan akibat yang dapat diramalkan24
JADI  definisi James Anderson cukup tepat, kebijakan publik sebagai kebijakan yang dirumuskan oleh instansi serta pejabat pemerintah. Dalam hal ini, aktor-aktor bukan pemerintah/swasta dapat mempengaruhi perkembangan atau perumusan kebijakan publik.
D.    Ciri dan Jenis Kebijakan Publik
1.         Ciri (Menurut David Easton)
1)   Pertama, kebijakan publik merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan, bukan tindakan yang acak dan kebetulan
2)   Ke-dua, kebijakan pada hakikatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkait dan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah dan bukan merupakan keputusan yang beridiri sendiri
3)   Ke-tiga, kebijakan berkaitan dengan tindakan pemerintah dalam bidang tertentu, misalnya dalam mengatur perdagangan, mengendalikan inflasi atau menggalakkan program perumahan rakyat dan bukan sekedar apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah dalam bidang-bidang tersebut
4)   Ke-empat, kebijakan publik mungkin berbentuk positif untuk mempengaruhi masalah tertentu, mungkin pula negatif keputusan tidak melakukan tindakan apapun ketika campur tangan pemerintah sebenarnya diharapkan
2.         Jenis
1)      James Anderson
a.   Kebijakan substansif versus kebijakan prosedural. Kebijakan substantif yakni kebijakan tentang hal yang dilakukan pemerintah. Sedangkan kebijakan prosedural adalah cara kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan.
b.   Kebijakan distributif versus kebijakan regulatori versus kebijakan re-distributif. Kebijakan distributis menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau individu. Kebijakan regulatori adalah pembatasan atau pelarangan terhadap perilaku individu atau kelompok masyarakat. Sedangkan kebijakan re-distributif mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan atau hak-hak di antara berbagai kelompok dalam masyarakat.
c.   Kebijakan material versus kebijakan simbolis. Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber daya konkrit pada kelompok sasaran. Sedangkan kebijkan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran.
d. Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods). Kebijakan public goods bertujuan mengatur pemberian barang atau pelayanan publik. Sedangkan kebijakan privat goods mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas.
2)      Riant Nugroho D
a.      makna dari kebijakan public kebijakan publik adalah hal yang diputuskan pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan
b.      lembaga pembuat kebijakan public, dibagi menjadi tiga
a)        kebijakan publik yang dibuat oleh legislative, sebagai kebijakan publik tertinggi.
b)        kebijakan publik yang dibuat dalam bentuk kerjasama antara legislatif dengan eksekutif, mencerminkan tingkat kompleksitas permasalahan yang tidak memungkinkan legislatif bekerja sendiri
c)        kebijakan publik yang dibuar oleh eksekutif saja. ragam kebijakan publik yang ditangani eksekutif bertingkat sebagi berikut: (1) Peraturan Pemerintah, (2) Keputusan Presidin (keppres), (3) Keputusan Menteri (Kepmen) atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen, (4) dan seterusnya, misalanya Instruksi Menteri. Sedangkan di tingkat daerah terdapat: (1) Keputusan Gubernur dan bertingkat keputusan Dinas-Dinas di bawahnya, (2) Keputusan Bupati, (3) Keputusan walikota dan bertingkat keputusan dinas-dinas di bawahnya.
c. karakter dari kebijakan publik sebagai bagian dari kebijakan publik tertulis formal. Dibagi menjadi dua yaitu,
a)      Pertama, regulasi versus de-regulatif adala kebijakan yang menetapakan hal-hal yang dibatasi dan hal-hal yang dibebaskan dari pembatasan-pembatasan.
b)      kedua, alokatif versus distributif atau redistributive, berupa kebijakan tentang anggaran atau keluaran publik.
3)      secara tradisional para ilmuwan politik umumnya membagi
a.      kebijakan substantif (misalnya kebijakan perburuhan, kesejahteraan sosial, hak-hak sipil, masalah luar negeri dan sebagainya
b.      kelembagaan (misalnya: kebijakan legislatif, kebijakan yudikatif, kebijakan departemen;
c.       kebijakan menurut kurun waktu tertentu (misalnya: kebijakan masa reformasi, kebijakan masa Orde Baru


Note:Maaf nggak ada sumber jelasnya, soalnya ini dapet materi juga dari soft file yang dikirim dosen. Tugas ngerangkum gitu

Comments