A. Konsep dan Makna Kebijakan
Budi Winarno1 dan Sholichin Abdul Wahab2 sepakat
istilah ‘kebijakan’ sering tertukar dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals), program, keputusan,
undang-undang, ketentuan-ketentuan, standar, proposal dan grand design. Menurut Ealau dan Kenneth
Prewitt kebijakan
adalah ketetapan yang memiliki ciri perilaku yang konsisten dan berulang, baik
oleh yang membuatnya maupun oleh mereka yang mentaatinya. Richard Rose , kebijakan sebagai
arah atau pola kegiatan dan bukan sekadar suatu keputusan untuk melakukan
sesuatu. Carl Friedrich, kebijakan adalah tindakan yang mengarah pada tujuan yang
diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tentang hambatan tertentu sekaligus mencari peluang untuk mencapai tujuan. Budi Winarno
mendefinisikan kebijakan haruslah melihat apa yang sebenarnya dilakukan daripada apa
yang diusulkan
mengenai suatu persoalan. James Anderson merumuskan kebijakan sebagai tindakan yang sengaja dilakukan oleh seorang aktor
atau sejumlah aktor mengenai masalah tertentu yang dihadapi. Jadi, definisi ini
memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan.
JADI kebijakan publik
adalah keputusan pemerintah guna
memecahkan masalah publik
B.
Urgensi
Kebijakan Publik
Anderson (1978) dan Dye (1978) menjelaskan ketiga alasan mengapa kebijakan publik urgen dan perlu dipelajari.
1. Alasan
pertama adalah
alasan ilmiah, untuk
memperoleh pengetahuan yang luas tentang asal, proses perkembangannya dan konsekuensinya bagi masyarakat
2.
Alasan kedua adalah alasan professional, untuk menghimpun pengetahuan ilmiah di bidang
kebijakan publik guna memecahkan masalah-masalah sosial sehari-hari. James E.
Anderson13 , jika kita mengetahui sesuatu tentang fakta yang membantu dalam membentuk kebijakan publik,
maka kita layak memberikan hal tersebut dan tidak layak untuk berdiam diri
3. Alasan ketiga adalah alasan politik agar
pemerintah dapat menempuh kebijakan yang tepat guna mencapai tujuan yang tepat
pula.
C.
Kebijakan
Publik dan Opini Publik
Robert Eyeston, kebijakan publik sebagai’hubungan
suatu unit pemerintah dengan lingkungannya”. Thomas R. Dye, kebijakan
publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak
dilakukan. W.I Jenkis, kebijaksanaan publik sebagai serangkaian keputusan yang
berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekolompok aktor politik
tentang tujuan yang telah dipilih serta cara utnuk mencapainya dalam situasi
keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih dalam batas kewenangan kekuasaan
para aktor tersebut. Chief J.O Udoji, kebijakan publik adalah tindakan
bersanksi yang mengarah pada tujuan
tertentu yang saling berkaitan dan mempengaruhi sebagian besar masyarakat. Amir
Santosa mengelompokkan pendapat para ahli dan membaginya menjadi dua yaitu:
1.
Pertama, pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik
dengan tindakan-tindakan pemerintah artinya semua tindakan pemerintah
disebut sebagai kebijakan publik
2.
Kedua para ahli yang memberikan perhatian khusus pada
pelaksanaan kebijakan. Para ahli
yang masuk falam kategori atau kelompok ini terbagi ke dalam dua kubu:
a.
kebijakan publik sebagai keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud-maksud
tertentu.
kebijakan publik dipandang sebagai proses perumusan, implementasi dan evaluasi
kebijakan. Sebagai serangkaian instruksi untuk menjelaskan dan cara mencapai
tujuan.
b.
kebijakan publik memiliki akibat-akibat yang dapat diramalkan (Presman dan Widavsky). kebijakan publik sebagai hipotesis tentang kondisi awal dan akibat yang dapat diramalkan24
JADI definisi James Anderson cukup
tepat, kebijakan publik sebagai kebijakan yang dirumuskan oleh instansi serta
pejabat pemerintah. Dalam hal ini, aktor-aktor
bukan pemerintah/swasta dapat mempengaruhi perkembangan atau perumusan
kebijakan publik.
D. Ciri dan Jenis Kebijakan Publik
1.
Ciri
(Menurut David Easton)
1)
Pertama,
kebijakan publik merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan, bukan tindakan
yang acak dan kebetulan
2)
Ke-dua, kebijakan
pada hakikatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkait dan berpola
yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat
pemerintah dan bukan merupakan keputusan yang beridiri sendiri
3)
Ke-tiga,
kebijakan berkaitan dengan tindakan pemerintah dalam
bidang tertentu, misalnya dalam mengatur perdagangan,
mengendalikan inflasi atau menggalakkan program perumahan rakyat dan bukan
sekedar apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah dalam bidang-bidang tersebut
4) Ke-empat,
kebijakan publik mungkin berbentuk positif untuk mempengaruhi masalah tertentu, mungkin pula negatif keputusan
tidak melakukan tindakan apapun ketika campur tangan pemerintah sebenarnya
diharapkan
2.
Jenis
1)
James Anderson
a. Kebijakan
substansif versus kebijakan prosedural. Kebijakan substantif yakni kebijakan tentang hal yang dilakukan pemerintah. Sedangkan kebijakan
prosedural adalah cara kebijakan
substantif tersebut dapat dijalankan.
b. Kebijakan
distributif versus kebijakan regulatori versus kebijakan re-distributif. Kebijakan
distributis menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat
atau individu. Kebijakan regulatori adalah pembatasan atau pelarangan terhadap
perilaku individu atau kelompok masyarakat. Sedangkan kebijakan re-distributif mengatur
alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan atau hak-hak di antara berbagai
kelompok dalam masyarakat.
c. Kebijakan
material versus kebijakan simbolis. Kebijakan material adalah kebijakan yang
memberikan keuntungan sumber daya konkrit pada kelompok sasaran. Sedangkan
kebijkan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada
kelompok sasaran.
d. Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum
(public goods) dan barang privat (privat
goods). Kebijakan public goods bertujuan mengatur pemberian barang atau pelayanan publik. Sedangkan kebijakan privat goods mengatur penyediaan barang
atau pelayanan untuk pasar bebas.
2)
Riant Nugroho D
a.
makna dari kebijakan public kebijakan publik adalah hal yang diputuskan
pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan
b.
lembaga pembuat kebijakan public, dibagi menjadi tiga
a)
kebijakan publik yang dibuat oleh legislative, sebagai kebijakan publik tertinggi.
b)
kebijakan publik yang dibuat dalam bentuk kerjasama antara legislatif dengan eksekutif,
mencerminkan tingkat kompleksitas permasalahan yang tidak memungkinkan
legislatif bekerja sendiri
c)
kebijakan publik yang dibuar oleh eksekutif saja. ragam kebijakan publik yang
ditangani eksekutif bertingkat sebagi berikut: (1) Peraturan Pemerintah, (2)
Keputusan Presidin (keppres), (3) Keputusan Menteri (Kepmen) atau Lembaga
Pemerintah Nondepartemen, (4) dan seterusnya, misalanya Instruksi Menteri.
Sedangkan di tingkat daerah terdapat: (1) Keputusan Gubernur dan bertingkat
keputusan Dinas-Dinas di bawahnya, (2) Keputusan Bupati, (3) Keputusan walikota
dan bertingkat keputusan dinas-dinas di bawahnya.
c.
karakter dari kebijakan publik sebagai bagian dari kebijakan publik
tertulis formal. Dibagi menjadi dua yaitu,
a)
Pertama, regulasi
versus de-regulatif adala kebijakan yang menetapakan hal-hal yang dibatasi dan
hal-hal yang dibebaskan dari pembatasan-pembatasan.
b)
kedua, alokatif versus distributif atau redistributive, berupa kebijakan
tentang anggaran atau keluaran publik.
3)
secara tradisional para ilmuwan politik umumnya
membagi
a.
kebijakan substantif (misalnya kebijakan perburuhan, kesejahteraan
sosial, hak-hak sipil, masalah luar negeri dan sebagainya
b.
kelembagaan (misalnya: kebijakan legislatif, kebijakan yudikatif,
kebijakan departemen;
c.
kebijakan menurut kurun waktu tertentu (misalnya: kebijakan masa
reformasi, kebijakan masa Orde Baru
Comments
Post a Comment