Analisis
suatu daerah atau negara, apakah sudah memenuhi semua kriteria negara hukum
modern
Negara
Indonesia
1.
Perlindungan
konstitusional UUD menjamin hak-hak individu dan menetapkan cara atau prosedur
untuk memperoleh perlindungan tersebut
Dalam proses pemerintahan di lapangan di
lingkungan masyarakat pemerintah berusaha melindungi hak-hak masyarakay melalui
undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif yang pelaksanaannya diawasi
oleh lembaga yudikatif. Contoh riil: Hak bagi pejalan kaki untuk mendapatkan
jalan trotoar atau pediatrisian yang nyaman dan aman yang bebas dari PKL dan
lalu lalang pengguna sepeda motor yang mengambil hak pejalan kaki. Gangguan
yang dihadapi pejalan kaki dapat dilakukan penertiban oleh satpol PP atau
polisi.
2.
Badan kehakiman
yang independen
Realitasnya di Indonesia dalam
kasus-kasus besar seperti korupsi, masih ada hakim yang tidak independen dengan
masih menerima suap dari pihak-pihak tertentu demi mengurangi masa hukuman atau
membebaskannya dari suatu perkara. Kehakiman yang independen ada untuk
memberikan keadilan hukum kepada masyarakat, tapi realitasnya sebaliknya masih
banyak dijumpai kehakiman yang tidak independen dan tidak memberikan keadilan
kepada masyarakat. Contoh: Hakim di Bengkulu yang ditangkap karena menerima
suap Rp 125 juta untuk mengurangi hukuman seorang koruptor (Tempo.co.8
September 2017).
3.
Pemilihan umum
yang bebas
Adanya LuBerJurDil(Langsung, Bebas,
Rahasia, Jujur, dan Adil) membuat masyarakat bebas dan aman dalam menentukan
wakilnya di pemerintahan melalui PEMILU. Pemerintah juga melindungi kebebasan
pemilih melalui PEMILU dengan membuat sebuah badan yaitu badan pengawas PEMILU
(BAWASLU) sebagai sarana pelaporan jika ada partai atau oknum yang membatasi
kebebasan pemilih dalam PEMILU.
4.
Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
Indonesia adalah negara demokrasi
terbuka yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, apalagi dengan maraknya
penggunan media sosial di kalangan masyarakat yang menjadi sarana untuk
menyatakan pendapat. Indonesia memiliki peraturan tertulis yang mengatur
kebebasan berpendapat yaitu dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”
5.
Kebebasan
berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
Pasal yang menngatur hal ini sama dengan
poin sebelumnya yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Setiap masyarakat di
Indonesia diberi kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
Kebebasan yang diberikan memiliki syarat karena yang dibahas kali ini adalah
organisasi dan oposisi yang menyangkut sebuah organisasi dan partai yang
memiliki dasarnya masing-masing. Organisasi atau partai tersebut harus memiliki
legitimasi dari pemerintah jika itu partai politik atau ormas dan memiliki
prinsip yang tidak menyeleweng dari dasan negara pancasila dan atau melanggar
UUD yang berlaku.
6.
Pendidikan
kewarganegaraan
Sejak dini anak-anak di Indonesia sudah
diajarkan pendidikan kewarganegaraan melaui lembaga pendidikan formal mulai
SD,SMP,SMA, hingga bangku perkuliahan yang tak luput ikut serta dalam
memberikan pendidikan kewarganegaraan. Sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 30
ayat(1) yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”, jadi bukan hanya TNI atau POLRI saja yang
berusaha membela negara tapi juga dengan masyarakat biasa atau penduduk sipil.
Pendidikan kewarnegaraan diberikan sejak dini sebagai cara unruk menanamkan
usaha bela negara, agar saat dewasa nanti ketika masyarkat tersebut memiliki
pengakuan dari negara berupa KTP dapat turut serta dalam usaha negara demi
keutuhan NKRI.
Comments
Post a Comment