Analisis suatu daerah atau negara, apakah sudah memenuhi semua kriteria negara hukum modern

Analisis suatu daerah atau negara, apakah sudah memenuhi semua kriteria negara hukum modern
Negara Indonesia
1.        Perlindungan konstitusional UUD menjamin hak-hak individu dan menetapkan cara atau prosedur untuk memperoleh perlindungan tersebut
       Dalam proses pemerintahan di lapangan di lingkungan masyarakat pemerintah berusaha melindungi hak-hak masyarakay melalui undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif yang pelaksanaannya diawasi oleh lembaga yudikatif. Contoh riil: Hak bagi pejalan kaki untuk mendapatkan jalan trotoar atau pediatrisian yang nyaman dan aman yang bebas dari PKL dan lalu lalang pengguna sepeda motor yang mengambil hak pejalan kaki. Gangguan yang dihadapi pejalan kaki dapat dilakukan penertiban oleh satpol PP atau polisi.
2.        Badan kehakiman yang independen
       Realitasnya di Indonesia dalam kasus-kasus besar seperti korupsi, masih ada hakim yang tidak independen dengan masih menerima suap dari pihak-pihak tertentu demi mengurangi masa hukuman atau membebaskannya dari suatu perkara. Kehakiman yang independen ada untuk memberikan keadilan hukum kepada masyarakat, tapi realitasnya sebaliknya masih banyak dijumpai kehakiman yang tidak independen dan tidak memberikan keadilan kepada masyarakat. Contoh: Hakim di Bengkulu yang ditangkap karena menerima suap Rp 125 juta untuk mengurangi hukuman seorang koruptor (Tempo.co.8 September 2017).
3.        Pemilihan umum yang bebas
       Adanya LuBerJurDil(Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) membuat masyarakat bebas dan aman dalam menentukan wakilnya di pemerintahan melalui PEMILU. Pemerintah juga melindungi kebebasan pemilih melalui PEMILU dengan membuat sebuah badan yaitu badan pengawas PEMILU (BAWASLU) sebagai sarana pelaporan jika ada partai atau oknum yang membatasi kebebasan pemilih dalam PEMILU.
4.        Kebebasan untuk menyatakan pendapat
       Indonesia adalah negara demokrasi terbuka yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, apalagi dengan maraknya penggunan media sosial di kalangan masyarakat yang menjadi sarana untuk menyatakan pendapat. Indonesia memiliki peraturan tertulis yang mengatur kebebasan berpendapat yaitu dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
5.        Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
      Pasal yang menngatur hal ini sama dengan poin sebelumnya yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Setiap masyarakat di Indonesia diberi kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi. Kebebasan yang diberikan memiliki syarat karena yang dibahas kali ini adalah organisasi dan oposisi yang menyangkut sebuah organisasi dan partai yang memiliki dasarnya masing-masing. Organisasi atau partai tersebut harus memiliki legitimasi dari pemerintah jika itu partai politik atau ormas dan memiliki prinsip yang tidak menyeleweng dari dasan negara pancasila dan atau melanggar UUD yang berlaku.
6.        Pendidikan kewarganegaraan
       Sejak dini anak-anak di Indonesia sudah diajarkan pendidikan kewarganegaraan melaui lembaga pendidikan formal mulai SD,SMP,SMA, hingga bangku perkuliahan yang tak luput ikut serta dalam memberikan pendidikan kewarganegaraan. Sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 30 ayat(1) yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”, jadi bukan hanya TNI atau POLRI saja yang berusaha membela negara tapi juga dengan masyarakat biasa atau penduduk sipil. Pendidikan kewarnegaraan diberikan sejak dini sebagai cara unruk menanamkan usaha bela negara, agar saat dewasa nanti ketika masyarkat tersebut memiliki pengakuan dari negara berupa KTP dapat turut serta dalam usaha negara demi keutuhan NKRI.

Comments