Pengantar Sosiologi: Dampak PILGUB DKI JAKARTA terhadap Kondisi Sosial Masyarakat DKI JAKARTA

TUGAS PENGANTAR SOSIOLOGI
DAMPAK PILGUB DKI JAKARTA TERHADAP KONDISI SOSIAL MASYARAKAT DKI JAKARTA





LATAR BELAKANG MASALAH
            Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Terhitung sejak tahun 1998 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia sama atau hanya dipimpin oleh satu orang. Untuk memilih seorang kepala negara dan pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemilihan umum atau pemilu, pemilu di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Sejak tahun itu Indonesia sudah melaksanakan 11 kali pemilu yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Pemilu di Indonesia diikuti oleh berbagai macam partai politik. Untuk pemilihan presiden di Indonesia dilakukan setiap 5 tahun sekali, dan juga untuk pemilihan kepala daerah  dilakukan 5 tahun sekali. Pelaksaanan pemilu di Indonesia dilakukan dengan menerapkan asas LUBERJURDIL yaitu  Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Pemilu di Indonesia, dilakukan tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden ataupun kepala daerah tapi juga anggota DPRD, DPR, dan DPD. Pemilu kepala daerah yang dimaksud adalah pemilihan walikota/bupati dan wakilnya, dan pemilihan Gubernur dan wakilnya atau disingkat PILGUB.
            Calon yang akan dipilih atau akan diikutsertakan dalam pemilihan umum dapat  melalui partai politik atau tanpa partai politik melalui jalur independen.  Melalui partai politik dimaksudkan untuk memudahkan calon yang akan dipilih untuk mengumpulkan suara dukungan dari masyarakat, partai politik dijadikan sebagai media untuk mempromosikan si calon yang akan dipilih saat pemilu. Sedangkan calon yang memilih jalur independen, calon tersebut bekerja secara mandiri tanpa dukungan dari partai politik untuk mencari suara dukungan dari masyarakat.
            Seseorang jika ingin mengikuti pemilu sebagai pemberi suara bukan sebagai calon yang dipilih, maka harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu seorang WNI, sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, dan terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan persyaratan untuk menjadi seorang calon yang dipilih, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 yaitu berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur, dan bebas dari narkoba.
            Dalam melaksanakan pemilu tentunya ada lembaga yang berperan sebagai pelaksana dan juga pengawasan. Dibutuhkannya lembaga pengawasan dalam pemilu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan seperti kecurangan atau penyogokkan terhadap orang yang akan memilih atau memberikan hak suaranya. Lembaga yang berperan sebagai pelaksana pemilu adalah KPU(Komisi Pemilihan Umum), sedangkan lembaga yang berperan dalam pengawasan pemilu adalah Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu).
            Tahun 2017 Ibu kota negara Indonesia, DKI Jakarta akan mengadakan pemilihan umum Gubernur atau PILGUB. Sudah ada 3 pasang calon yang terdaftar dalam KPU untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Ketiga pasangan calon gubernur ini akan bersaing dalam PILGUB DKI Jakarta untuk memperebutkan posisi sebagai gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal persaingan politik ketiga pasang calon ini memilih melalui dukungan partai politik, yaitu pasangan Agus-Sylviana yang diusung partai Demokrat, pasangan Ahok-Djarot yang diusung partai PDI-P, dan pasangan Anies-Sandiaga yang diusung partai Gerindra dan PKS. Karena ketiga calon gubernur dan wakil gubernur memilih melalui jalur partai politik, maka persaingan politik antar partai pun tak bisa dihindari. Demi meningkatkan elektabilitas calonnya, partai politik melakukan segala cara agar calon yang diusungnya dapat menang dalam PILGUB DKI Jakarta. Dengan ditentukannya tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, maka secara tidak langsung terbentuk pula kelompok-kelompok yang mendukung calon yang diminatinya.
            Dengan terjadinya persaingan antar partai politik untuk memenangkan calon yang diusungnya  dan juga munculnya kelompok-kelompok baru yang ingin memenangkan calon yang diminatinya, maka akan timbul juga dampak-dampak sosial yang akan terjadi di lingkungan masyarakat DKI Jakarta.



















RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan  latar belakang tersebut maka muncul beberapa pertanyaan:
1.         Bagaimana dampak positif dan negatif pemilihan gubernur/pilgub DKI Jakarta terhadap kondisi sosial masyarakat DKI Jakarta?
2.         Bagaimana penyelesaian terhadap dampak negatif dari diadakannya pilgub DKI Jakarta?
PEMBAHASAN
            Pada tanggal 23 September 2016 ketua KPU DKI, Sumarno resmi menutup pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Dan ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terdaftar yaitu Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni, dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Untuk masa kampanye sendiri dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2016 sampai 14 Februari 2017. Dengan diadakannya pemilihan gubernur ini, adakalanya dapat membawa perubahan kondisi sosial masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta. Perubahan sosial yang dimaksud adalah dampak yang diberikan dari diadakannya PILGUB DKI Jakarta. Dampak yang ditimbulkan dari PILGUB DKI Jakarta ini, dapat berupa dampak positif dan juga dampak negatif. Berikut penjelesannya:
A.      Dampak Positif Diadakannya PILGUB DKI JAKARTA
a.    Terbentuknya kelompok sosial baru
Berdasarka teori Johnson&Johnson(1987) kelompok sosial adalah individu atau lebih yang berinteraksi tatap muka (face to face interaction), yang masing-masing menyadari keanggotaannya dalam kelompok, masing-masing menyadari keberadaan orang lain yang juga anggota kelompok, dan masing-masing menyadari saling ketergantungan secara positif dalam mencapai tujuan bersama. Menurut George Homans kelompok sosial merupakan sekumpulan individu yang melakukan kegiatan, interaksi dan memiliki perasaan untuk membentuk suatu keseluruhan yang teroganisasi dan berhubungan timbal balik. Menurut Joseph S.Roucek kelompok sosial merupakan suatu kelompok yang meliputi dua orang atau lebih yang diantara mereka terdapat pola interaksi yang dapat dipahami oleh orang lain atau anggotanya dengan keseluruhan. Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan, kelompok sosial merupakan kumpulan individu yang melakukan interaksi antar anggota kelompok untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Terbentuknya kelompok-kelompok sosial dipengaruhi beberapa faktor contohnya dorongan untuk mempertahankan hidup, dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Sedangkan untuk faktor pendorong terbentuknya kelompok sosial baru akibat PILGUB DKI Jakarta dapat dipengaruhi oleh faktor, untuk mendukung pasangan calon PILGUB, ingin memenangkan pasangan calon yang didukung, dan untuk mempermudah mengumpulkan suara dukungan untuk pasangan calon yang didukung.
Berdasarkan jenis kelompok sosialnya, kelompok sosial yang dibentuk sebagai akibat dari PILGUB DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai kelompok sosial sekunder yang terbentuk karena adanya kepentingan yang sama sehingga kerjasama didasarkan pada hitungan untung dan rugi. Dalam pelaksaananya kelompok sosial sekunder yang dimaksud sebagai dampak PILGUB DKI Jakarta yaitu tim pendukung pasangan calon PILGUB DKI Jakarta. Setiap tim pendukung memiliki keinginan yang sama yaitu ingin pasangan calon yang didukungnya menang, untuk memenangkan pasangan yang didukungnya maka perlu modal. Jika pasangan yang didukungnya kalah, maka modal yang dikeluarkan akan sia-sia saja.
b.    Efek marketing politik  terhadap pembentukan masyarakat yang kritis
Anjuran penggunaan metode marketing dalam dunia politik dilakukan oleh Kotler dan Levy(1969), dan Levy dan Kotler(1979).  Marketing politik dalam sebuah partai berperan penting untuk memenangkan perolehan suara. Ketika konsep marketing  diterapkan dalam dunia politik maka partai politik atau seorang calon kepala daerah untuk dapat memenangkan sebuah Pemilu harus bisa menangkap keresahan dan permasalahan yang mendasar pada masyarakat.  Fungsi marketing politik tidak hanya untuk mempromosikan tokoh partai belaka namun juga berfungsi dalam pembelajaran politik untuk segala kalangan.
Dengan dilaksanakannya pembelajaran politik kepada masyarakat, artinya telah terjadi interaksi sosial antara kelompok dalam partai politik dan kelompok dalam masyarakat. Tujuannya untuk membuat suatu sistem yang dapat memberdayakan dan memampukan masyrakat menjadi kritis. Masyarakat kritis yang dimaksud dalam hal ini adalah masyarakat yang memiliki landasan dan kemampuan untuk terus menyikapi dan mengkritisi setiap perkembangan kondisi yang ada.
Masyarakat kritis juga masyarakat yang dapat mengevaluasi setiap aktivitas politik, baik yang dilakukan elit politik, partai politik atau kontestan individual. Dalam hal ini dapat dilihat sebagai suatu proses yang dapat meningkatkan daya kritis masyarakat dalam berpolitik. Agar rakyat tidak selalu menjadi korban dan objek manipulasi para elit politik.
c.    Menambah penghasilan penyedia jasa iklan dan konveksi
Pada masa pemilukada, untuk memenangkan calon yang diusungnya partai politik membutuhkan cara untuk mempromosikan calon yang diusungnya yaitu dengan kampanye melalui penyedia jasa periklanan. Berdasarkan 123/Kpts/KPU/Tahun2016 tentang “Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017” bagian D nomor 24, Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pedoman teknis tata cara kampanye dalam pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta tahun 2012 tentang pengertian kampanye, kampanye pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam merekomendasikan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk pertemuan-pertemuan, iklan, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Dari dua pengertian tersebut, dapat disimpulkan dengan diadakannya kampanye pemilu dapat mempengaruhi jumlah pendapatan penyedia jasa yang dapat mempromosikan pasangan calon dari partai politik.

B.       Dampak Negatif Diadakannya PILGUB DKI JAKARTA
a.    Persaingan yang tidak sehat antar kelompok sosial(pendukung calon gubernur)
Etnosentrisme adalah suatu sikap menilai kebudayaan masyarakat lain dengan menggunakan ukuran-ukuran yang berlaku di masyarakatnya. Etnosentrisme dapat juga diartikan fanatisme suku bangsa. Dalam etnosentrisme, ukuran yang dipakai adalah ukurana-ukuran masyarakatnya,maka orang akan selalu menganggap kebudayaannya memiliki nilai lebih tinggi dari kebudayaan kelompok lain. Dalam hal ini kebudayaan Etnosentrisme diartikan yaitu meyakini bahwa sebuah kelompok pendukung suatu calon yang didukungnya adalah pasangan calon yang tepat untuk jadi gubernur dari pada kelompok pendukung pasangan calon gubernur yang lainnya. Kebudayaan etnosentrisme tersebut dapat menimbulkan konflik sosial.
Pengertian konflik menurut soerjono soekanto adalah suatu proses sosial dimana individu atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak lawan dengan disertai ancaman dan kekerasan.
Pengertian konflik menurut gillin dan gillin adalah bagian dari proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi, kebudayaan, dan perilaku.
Berdasarkan Soerjono Soekanto dan Gillin Dan Gillin dapat disimpukan konflik adalah tindakan melawan dengan disertai ancaman karena adanya perbedaan. Dalam pelaksanaan kampanye pemilu dapat terjadi masalah antar kelompok pendukung pasangan calon gubernur yang disebut sebagai konflik politik.
Konflik antar kelompok adalah konflik yang terjadi karena persaingan untuk mendapatkan mata pencaharian yang sama atau terjadi karena pemaksaan unsur-unsur kebudayaan tertentu. Di samping itu mungkin ada pemaksaan agama, dominasi politik, adanya konflik tradisional yang terpendam. Dalam ruang lingkup pemilu, konflik antar kelompok sangat mendominasi dalam proses kampanye politik. Diantaranya, saling menjelek-jelekan atau menjatuhkan kelompok pendukung pasangan calon dalam pemilu. Contoh kasus yaitu : hastag Dukung Ahok dan Ahok Gagal Total yang dilakukan oleh Netizen. Dalam kasus ini Gaya kepemimpinannya yang oleh banyak pihak disebut kasar, tak beretika dan suka mengancam. Hingga berbagai kebijakan kontroversialnya membuat gerah banyak pihak. Dengan kondisi semacam ini, tak heran jika oponi publik, khususnya warga DKI Jakarta beragam menanggapi Gubernya Ahok. Sebagian masyarakat mendukung kepemimpinan Ahok yang dianggap berani, tegas dan penuh terobosan, namun banyak juga yang menganggap Ahok tidak layak memimpin Jakarta karena kasar, suka menyalahkan orang lain dan kinerjanya tidak benar-benar memuaskan. Pemantauan dilakukan terhadap perbincangan media sosial, sudah terdapat 2 hastag yaitu #TemanAhok dan #AhokGagalTotal, kedua hastag tersebut menjadi tranding topic.
b.    Asas LUBERJURDIL yang tidak berjalan sebagaimana mestinya
Asas pemilu yaitu LUBERJURDIL singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.Asas jujur dan adil mengikat pada pemilih, peserta pemilu, dan jugapenyelenggara pemilu.
Dari kelima asas pemilu tersebut ada beberapa asas yang pelaksanaannya diselewengkan, contohnya dalam asas Jujur dan Adil.
Gambaran umum pertama, terjadinya politik uang dalam pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, para tim pendukung calon kepala daerah membagi-bagikan uang kepada masyarakat dengan syarat harus memilih calon kepala daaerah tertentu. Masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat atau kurangnya kepercayaan dalam diri masyarakat untuk menolak uang yang dipergunakan untuk membeli hak suaranya, memudahkan para pelaku politik ini memperalat dan mengatur proses pemilihan di tingkat masyarakat pemilih.
Gambaran umum kedua, beberapa oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Ini jelas-jelas melanggar peraturan pemilihan umum. Dua Gambaran umum kejadian ini telah melanggar asas pemilu yaitu jujur dan adil.
c.    Muncul cyber bullying karena kurangnya pengetahuan antar pendukung calon gubernur.
(1)   Berdasarkan Smith dkk, 2008, cyberbullying yaitu perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri.
(2)   Berdasarkan Bhat,2008, cyberbullying adalah penggunaan teknologi untuk mengintimidasi, menjadikan korban, atau mengganggu individu atau sekelompok orang.
(3)  Berdasarkan Parsons,2005, cyberbullying adalah salah satu jenis  bullying. Intimidasi dalam dunia cyber meliputi bentuk agresi dalam hubungan dan segala bentuk-bentuk ancaman elekronik, dan ini terjadi dimana-mana.
Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa, cyberbullying adalah pemanfaatan teknologi untuk membuat image atau nama baik seseorang atau beberapa kelompok dalam media sosial menjadi buruk. Dalam kaitannya pada hal pemilihan umum wakil daerah, cyberbullying banyak dilakukan oleh orang-orang tertentu yang ingin menjatuhkan calon dari partai politik lain.  Seperti halnya, kasus Ahok yang diduga melecehkan ayat Al-Quran, Al-Maidah ayat 51 yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017. Hal ini dapat terjadi karena pihak dari ormas islam hanya menerima secara mentah berita yang tersebar di sosial media dan berdampak pada munculnya kasus pelecehan ayat Al-Quran. Secara sepihak netizen atau pembaca berita yang tidak tahu jelas tentang seluk beluk berita ini, hanya dapat berkomentar dengan isi yang buruk atau mencemooh
Dari pembahasan diatas ditemukan juga dampak negatif dari PILGUB DKI Jakarta terhadap kondisi sosial masyarakat di DKI Jakarta. Untuk mengatasi dampak negatif PILGUB DKI Jakarta yaitu dengan cara:
a.       Pembuatan peraturan tambahan
Untuk menangani masalah netizen yang membuat kontra dengan membuat hastag di sosial media berupa penolakan Ahok, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran ujaran kebencian oleh Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tanggal 8 Oktober 2015. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini para netizen dapat berhati-hati dalam melakukan Hate speech, dan dapat memberikan payung hukum untuk menindak setiap pelaku ujaran kebencian (hate speech) tanpa ragu sesuai Undang-undang terkait.
b.      Pengawasan pelaksanaan asas LUBERJURDIL
Melalui Badan pengawasan Pemilu(BANWASLU) yang berdasarkan  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut BANWASLU memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban:
1.      Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
·         Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
·         Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
·         Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
·         Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
·         Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
·         Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
·         Evaluasi pengawasan Pemilu;
·         Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
·         Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :
§   Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
§   Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
§   Menyelesaikan sengketa Pemilu
§   Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
§   Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :
·           Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
·           Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
·           Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
·           Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
·           Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
c.       Pembuatan peraturan dan pengawasan dalam sosial media
Dengan dibuatnya UU ITE diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan sosial media eletronik termasuk juga cyberbullying. Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Dan Pasal 36 UU ITE yang berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)















KESIMPULAN
      Jadi dampak yang ditimbulkan dari PILGUB DKI Jakarta ada dua yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak postifi meliputi terbentuknya kelompok sosial baru, Efek marketing politik  terhadap pembentukan masyarakat yang kritis, dan Menambah penghasilan penyedia jasa iklan dan konveksi. Sedangkan dampak negatifnya meliputi persaingan yang tidak sehat antar kelompok sosial(pendukung calon gubernur),  asas LUBERJURDIL yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan muncul cyber bullying karena kurangnya pengetahuan antar pendukung calon gubernur.  Bentuk penyelesaian masalah dari dampak negatif yang ditimbulkan dari PILGUB DKI Jakarta dapat dilakukan dengan Pembuatan peraturan tambahan mengenai hate speech, pengawasan pelaksanaan asas LUBERJURDIL oleh BANWASLU, dan pembuatan peraturan dan pengawasan dalam sosial media








DAFTAR PUSTAKA
Sarwono, Sarlito Wirawan.2005.Psikologi Sosial.Jakarta:Balai pustaka
Firmanzah.2008.Marketing Politik-Antara Pemahaman dan Realitas.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia (diakses 10 Oktober 2016 pukul 07.30 )

Comments