TUGAS
PENGANTAR SOSIOLOGI
DAMPAK
PILGUB DKI JAKARTA TERHADAP KONDISI SOSIAL MASYARAKAT DKI JAKARTA
LATAR
BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah
sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Terhitung sejak tahun 1998 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan
presidensial, yang artinya kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia sama
atau hanya dipimpin oleh satu orang. Untuk memilih seorang kepala negara dan
pemerintahan Indonesia menggunakan sistem pemilihan umum atau pemilu, pemilu di
Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Sejak tahun itu Indonesia
sudah melaksanakan 11 kali pemilu yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Pemilu di Indonesia diikuti oleh
berbagai macam partai politik. Untuk pemilihan presiden di Indonesia dilakukan setiap
5 tahun sekali, dan juga untuk pemilihan kepala daerah dilakukan 5 tahun sekali. Pelaksaanan pemilu
di Indonesia dilakukan dengan menerapkan asas LUBERJURDIL yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan
Adil. Pemilu di Indonesia, dilakukan tidak hanya untuk memilih presiden dan
wakil presiden ataupun kepala daerah tapi juga anggota DPRD, DPR, dan DPD. Pemilu
kepala daerah yang dimaksud adalah pemilihan walikota/bupati dan wakilnya, dan
pemilihan Gubernur dan wakilnya atau disingkat PILGUB.
Calon
yang akan dipilih atau akan diikutsertakan dalam pemilihan umum dapat melalui partai politik atau tanpa partai
politik melalui jalur independen. Melalui partai politik dimaksudkan untuk
memudahkan calon yang akan dipilih untuk mengumpulkan suara dukungan dari
masyarakat, partai politik dijadikan sebagai media untuk mempromosikan si calon
yang akan dipilih saat pemilu. Sedangkan calon yang memilih jalur independen,
calon tersebut bekerja secara mandiri tanpa dukungan dari partai politik untuk
mencari suara dukungan dari masyarakat.
Seseorang
jika ingin mengikuti pemilu sebagai pemberi suara bukan sebagai calon yang
dipilih, maka harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu seorang WNI, sudah
berumur 17 tahun atau sudah menikah, dan terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan
persyaratan untuk menjadi seorang calon yang dipilih, khususnya calon gubernur
dan wakil gubernur memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 yaitu berpendidikan paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30
tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur, dan bebas
dari narkoba.
Dalam
melaksanakan pemilu tentunya ada lembaga yang berperan sebagai pelaksana dan
juga pengawasan. Dibutuhkannya lembaga pengawasan dalam pemilu untuk
menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan seperti kecurangan atau
penyogokkan terhadap orang yang akan memilih atau memberikan hak suaranya.
Lembaga yang berperan sebagai pelaksana pemilu adalah KPU(Komisi Pemilihan
Umum), sedangkan lembaga yang berperan dalam pengawasan pemilu adalah
Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu).
Tahun
2017 Ibu kota negara Indonesia, DKI Jakarta akan mengadakan pemilihan umum
Gubernur atau PILGUB. Sudah ada 3 pasang calon yang terdaftar dalam KPU untuk
menjadi calon gubernur DKI Jakarta, yaitu Basuki
Tjahaja Purnama(Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti
Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Ketiga pasangan
calon gubernur ini akan bersaing dalam PILGUB DKI Jakarta untuk memperebutkan
posisi sebagai gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal persaingan politik ketiga
pasang calon ini memilih melalui dukungan partai politik, yaitu pasangan
Agus-Sylviana yang diusung partai Demokrat, pasangan Ahok-Djarot yang diusung
partai PDI-P, dan pasangan Anies-Sandiaga yang diusung partai Gerindra dan PKS.
Karena ketiga calon gubernur dan wakil gubernur memilih melalui jalur partai
politik, maka persaingan politik antar partai pun tak bisa dihindari. Demi
meningkatkan elektabilitas calonnya, partai politik melakukan segala cara agar
calon yang diusungnya dapat menang dalam PILGUB DKI Jakarta. Dengan
ditentukannya tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, maka
secara tidak langsung terbentuk pula kelompok-kelompok yang mendukung calon
yang diminatinya.
Dengan terjadinya persaingan antar
partai politik untuk memenangkan calon yang diusungnya dan juga munculnya kelompok-kelompok baru
yang ingin memenangkan calon yang diminatinya, maka akan timbul juga
dampak-dampak sosial yang akan terjadi di lingkungan masyarakat DKI Jakarta.
RUMUSAN
MASALAH
Dari
penjelasan latar belakang tersebut maka
muncul beberapa pertanyaan:
1.
Bagaimana dampak positif dan negatif
pemilihan gubernur/pilgub DKI Jakarta terhadap kondisi sosial masyarakat DKI
Jakarta?
2.
Bagaimana penyelesaian terhadap dampak
negatif dari diadakannya pilgub DKI Jakarta?
PEMBAHASAN
Pada
tanggal 23 September 2016 ketua KPU DKI, Sumarno resmi menutup pendaftaran
calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Dan ada tiga pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terdaftar yaitu Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) - Djarot Saiful
Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni, dan Anies Baswedan -
Sandiaga Uno. Untuk masa kampanye sendiri dilakukan mulai tanggal 28 Oktober
2016 sampai 14 Februari 2017. Dengan diadakannya pemilihan gubernur ini,
adakalanya dapat membawa perubahan kondisi sosial masyarakat yang tinggal di
DKI Jakarta. Perubahan sosial yang dimaksud adalah dampak yang diberikan dari
diadakannya PILGUB DKI Jakarta. Dampak yang ditimbulkan dari PILGUB DKI Jakarta
ini, dapat berupa dampak positif dan juga dampak negatif. Berikut
penjelesannya:
A.
Dampak Positif Diadakannya PILGUB DKI
JAKARTA
a.
Terbentuknya kelompok sosial baru
Berdasarka teori
Johnson&Johnson(1987) kelompok sosial adalah individu atau lebih yang
berinteraksi tatap muka (face to face
interaction), yang masing-masing menyadari keanggotaannya dalam kelompok,
masing-masing menyadari keberadaan orang lain yang juga anggota kelompok, dan
masing-masing menyadari saling ketergantungan secara positif dalam mencapai
tujuan bersama. Menurut George Homans kelompok sosial merupakan sekumpulan
individu yang melakukan kegiatan, interaksi dan memiliki perasaan untuk
membentuk suatu keseluruhan yang teroganisasi dan berhubungan timbal balik.
Menurut Joseph S.Roucek kelompok sosial merupakan suatu kelompok yang meliputi
dua orang atau lebih yang diantara mereka terdapat pola interaksi yang dapat
dipahami oleh orang lain atau anggotanya dengan keseluruhan. Dari ketiga
definisi tersebut dapat disimpulkan, kelompok sosial merupakan kumpulan
individu yang melakukan interaksi antar anggota kelompok untuk mencapai suatu
tujuan bersama.
Terbentuknya
kelompok-kelompok sosial dipengaruhi beberapa faktor contohnya dorongan untuk
mempertahankan hidup, dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
kerja. Sedangkan untuk faktor pendorong terbentuknya kelompok sosial baru
akibat PILGUB DKI Jakarta dapat dipengaruhi oleh faktor, untuk mendukung
pasangan calon PILGUB, ingin memenangkan pasangan calon yang didukung, dan
untuk mempermudah mengumpulkan suara dukungan untuk pasangan calon yang
didukung.
Berdasarkan
jenis kelompok sosialnya, kelompok sosial yang dibentuk sebagai akibat dari
PILGUB DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai kelompok sosial sekunder yang
terbentuk karena adanya kepentingan yang sama sehingga kerjasama didasarkan
pada hitungan untung dan rugi. Dalam pelaksaananya kelompok sosial sekunder
yang dimaksud sebagai dampak PILGUB DKI Jakarta yaitu tim pendukung pasangan
calon PILGUB DKI Jakarta. Setiap tim pendukung memiliki keinginan yang sama
yaitu ingin pasangan calon yang didukungnya menang, untuk memenangkan pasangan
yang didukungnya maka perlu modal. Jika pasangan yang didukungnya kalah, maka
modal yang dikeluarkan akan sia-sia saja.
b.
Efek marketing
politik terhadap pembentukan
masyarakat yang kritis
Anjuran
penggunaan metode marketing dalam
dunia politik dilakukan oleh Kotler dan Levy(1969), dan Levy dan
Kotler(1979). Marketing politik dalam sebuah partai berperan penting untuk
memenangkan perolehan suara. Ketika konsep marketing
diterapkan dalam dunia politik maka
partai politik atau seorang calon kepala daerah untuk dapat memenangkan sebuah
Pemilu harus bisa menangkap keresahan dan permasalahan yang mendasar pada
masyarakat. Fungsi marketing politik tidak hanya untuk mempromosikan tokoh partai belaka
namun juga berfungsi dalam pembelajaran politik untuk segala kalangan.
Dengan
dilaksanakannya pembelajaran politik kepada masyarakat, artinya telah terjadi
interaksi sosial antara kelompok dalam partai politik dan kelompok dalam
masyarakat. Tujuannya untuk membuat suatu sistem yang dapat memberdayakan dan
memampukan masyrakat menjadi kritis. Masyarakat kritis yang dimaksud dalam hal
ini adalah masyarakat yang memiliki landasan dan kemampuan untuk terus
menyikapi dan mengkritisi setiap perkembangan kondisi yang ada.
Masyarakat
kritis juga masyarakat yang dapat mengevaluasi setiap aktivitas politik, baik
yang dilakukan elit politik, partai politik atau kontestan individual. Dalam
hal ini dapat dilihat sebagai suatu proses yang dapat meningkatkan daya kritis
masyarakat dalam berpolitik. Agar rakyat tidak selalu menjadi korban dan objek
manipulasi para elit politik.
c.
Menambah penghasilan penyedia jasa iklan
dan konveksi
Pada masa
pemilukada, untuk memenangkan calon yang diusungnya partai politik membutuhkan
cara untuk mempromosikan calon yang diusungnya yaitu dengan kampanye melalui penyedia
jasa periklanan. Berdasarkan 123/Kpts/KPU/Tahun2016 tentang “Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2017” bagian D nomor 24, Iklan Kampanye adalah penyampaian
pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar,
animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang
dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi
dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Berdasarkan
pedoman teknis tata cara kampanye dalam pemilihan umum gubernur dan wakil
gubernur provinsi DKI Jakarta tahun 2012 tentang pengertian kampanye, kampanye
pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur adalah suatu kegiatan yang dilakukan
oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye
untuk meyakinkan para pemilih dalam merekomendasikan dukungan sebesar-besarnya,
dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau
tertulis kepada masyarakat dalam bentuk pertemuan-pertemuan, iklan, dan
pemasangan alat peraga kampanye.
Dari dua
pengertian tersebut, dapat disimpulkan dengan diadakannya kampanye pemilu dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan penyedia jasa yang dapat mempromosikan pasangan
calon dari partai politik.
B.
Dampak Negatif Diadakannya PILGUB DKI
JAKARTA
a.
Persaingan yang tidak sehat antar
kelompok sosial(pendukung calon gubernur)
Etnosentrisme
adalah suatu sikap menilai kebudayaan masyarakat lain dengan menggunakan
ukuran-ukuran yang berlaku di masyarakatnya. Etnosentrisme dapat juga diartikan
fanatisme suku bangsa. Dalam etnosentrisme, ukuran yang dipakai adalah
ukurana-ukuran masyarakatnya,maka orang akan selalu menganggap kebudayaannya
memiliki nilai lebih tinggi dari kebudayaan kelompok lain. Dalam hal ini
kebudayaan Etnosentrisme diartikan yaitu meyakini bahwa sebuah kelompok
pendukung suatu calon yang didukungnya adalah pasangan calon yang tepat untuk
jadi gubernur dari pada kelompok pendukung pasangan calon gubernur yang lainnya.
Kebudayaan etnosentrisme tersebut dapat menimbulkan konflik sosial.
Pengertian
konflik menurut soerjono soekanto adalah suatu proses sosial dimana individu
atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menantang pihak
lawan dengan disertai ancaman dan kekerasan.
Pengertian
konflik menurut gillin dan gillin adalah bagian dari proses sosial yang terjadi
karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi, kebudayaan, dan perilaku.
Berdasarkan
Soerjono Soekanto dan Gillin Dan Gillin dapat disimpukan konflik adalah
tindakan melawan dengan disertai ancaman karena adanya perbedaan. Dalam
pelaksanaan kampanye pemilu dapat terjadi masalah antar kelompok pendukung
pasangan calon gubernur yang disebut sebagai konflik politik.
Konflik
antar kelompok adalah konflik yang terjadi karena persaingan untuk mendapatkan
mata pencaharian yang sama atau terjadi karena pemaksaan unsur-unsur kebudayaan
tertentu. Di samping itu mungkin ada pemaksaan agama, dominasi politik, adanya
konflik tradisional yang terpendam. Dalam ruang lingkup pemilu, konflik antar
kelompok sangat mendominasi dalam proses kampanye politik. Diantaranya, saling
menjelek-jelekan atau menjatuhkan kelompok pendukung pasangan calon dalam
pemilu. Contoh kasus yaitu : hastag Dukung Ahok dan Ahok Gagal Total yang
dilakukan oleh Netizen. Dalam kasus ini Gaya kepemimpinannya yang oleh banyak
pihak disebut kasar, tak beretika dan suka mengancam. Hingga berbagai kebijakan
kontroversialnya membuat gerah banyak pihak. Dengan kondisi semacam ini, tak
heran jika oponi publik, khususnya warga DKI Jakarta beragam menanggapi
Gubernya Ahok. Sebagian masyarakat mendukung kepemimpinan Ahok yang dianggap
berani, tegas dan penuh terobosan, namun banyak juga yang menganggap Ahok tidak
layak memimpin Jakarta karena kasar, suka menyalahkan orang lain dan kinerjanya
tidak benar-benar memuaskan. Pemantauan dilakukan terhadap perbincangan media
sosial, sudah terdapat 2 hastag yaitu #TemanAhok dan #AhokGagalTotal, kedua
hastag tersebut menjadi tranding topic.
b.
Asas LUBERJURDIL yang tidak berjalan
sebagaimana mestinya
Asas pemilu
yaitu LUBERJURDIL singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan
Adil. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung
dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh
warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh
si pemilih itu sendiri. Jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara
yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih
memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Adil
adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.Asas
jujur dan adil mengikat pada pemilih, peserta pemilu, dan jugapenyelenggara
pemilu.
Dari kelima asas
pemilu tersebut ada beberapa asas yang pelaksanaannya diselewengkan, contohnya
dalam asas Jujur dan Adil.
Gambaran umum
pertama, terjadinya politik uang dalam pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan
kondisi ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, para tim pendukung
calon kepala daerah membagi-bagikan uang kepada masyarakat dengan syarat harus
memilih calon kepala daaerah tertentu. Masih
rendahnya tingkat pendidikan masyarakat atau kurangnya kepercayaan dalam diri
masyarakat untuk menolak uang yang dipergunakan untuk membeli hak suaranya,
memudahkan para pelaku politik ini memperalat dan mengatur proses pemilihan di
tingkat masyarakat pemilih.
Gambaran
umum kedua, beberapa oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap
warga agar mencoblos salah satu calon. Ini jelas-jelas melanggar peraturan
pemilihan umum. Dua Gambaran umum kejadian ini telah melanggar asas
pemilu yaitu jujur dan adil.
c.
Muncul cyber bullying karena kurangnya pengetahuan antar pendukung calon
gubernur.
(1)
Berdasarkan Smith dkk, 2008, cyberbullying yaitu perlakuan kasar yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat
elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang
kesulitan membela diri.
(2)
Berdasarkan Bhat,2008, cyberbullying adalah penggunaan
teknologi untuk mengintimidasi, menjadikan korban, atau mengganggu individu
atau sekelompok orang.
(3) Berdasarkan Parsons,2005, cyberbullying adalah salah satu jenis bullying.
Intimidasi dalam dunia cyber meliputi bentuk agresi dalam hubungan dan segala bentuk-bentuk
ancaman elekronik, dan ini terjadi dimana-mana.
Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa, cyberbullying adalah
pemanfaatan teknologi untuk membuat image atau nama baik seseorang atau
beberapa kelompok dalam media sosial menjadi buruk. Dalam kaitannya pada hal
pemilihan umum wakil daerah, cyberbullying banyak dilakukan oleh orang-orang
tertentu yang ingin menjatuhkan calon dari partai politik lain. Seperti halnya, kasus Ahok yang diduga
melecehkan ayat Al-Quran, Al-Maidah ayat 51 yang bertujuan untuk menjatuhkan
reputasi Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017. Hal ini dapat terjadi karena
pihak dari ormas islam hanya menerima secara mentah berita yang tersebar di
sosial media dan berdampak pada munculnya kasus pelecehan ayat Al-Quran. Secara
sepihak netizen atau pembaca berita yang tidak tahu jelas tentang seluk beluk
berita ini, hanya dapat berkomentar dengan isi yang buruk atau mencemooh
Dari pembahasan diatas ditemukan
juga dampak negatif dari PILGUB DKI Jakarta terhadap kondisi sosial masyarakat
di DKI Jakarta. Untuk mengatasi dampak negatif PILGUB DKI Jakarta yaitu dengan
cara:
a. Pembuatan
peraturan tambahan
Untuk menangani masalah netizen
yang membuat kontra dengan membuat hastag di sosial media berupa penolakan
Ahok, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran ujaran kebencian oleh Kapolri Nomor
SE/06/X/2015 mengenai Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Kapolri
Jenderal Badrodin Haiti tanggal 8 Oktober 2015. Dengan dikeluarkannya surat
edaran ini para netizen dapat berhati-hati dalam melakukan Hate speech, dan dapat memberikan payung hukum untuk menindak
setiap pelaku ujaran kebencian (hate
speech) tanpa ragu sesuai Undang-undang terkait.
b. Pengawasan
pelaksanaan asas LUBERJURDIL
Melalui
Badan pengawasan Pemilu(BANWASLU) yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut BANWASLU memiliki tugas,
wewenang, dan kewajiban:
1. Mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk
terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam
diuraikan sebagai berikut :
·
Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
·
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
·
Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
·
Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
·
Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan
pelanggaran pidana Pemilu;
·
Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran
Pemilu;
·
Evaluasi pengawasan Pemilu;
·
Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan
Pemilu;
·
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang
Pengawas Pemilu sebagai berikut :
§
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
§
Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya
kepada yang berwenang
§
Menyelesaikan sengketa Pemilu
§
Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas
Pemilu di tingkat bawah
§
Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Kewajiban
Pengawas Pemilu sebagai berikut :
·
Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya;
·
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
·
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
·
Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
·
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
c.
Pembuatan peraturan dan pengawasan dalam
sosial media
Dengan dibuatnya UU ITE diharapkan dapat
menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan sosial media eletronik termasuk
juga cyberbullying. Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berisi “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Dan Pasal 36 UU ITE yang
berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang
yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan
sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau
denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
KESIMPULAN
Jadi dampak yang
ditimbulkan dari PILGUB DKI Jakarta ada dua yaitu dampak positif dan dampak
negatif. Dampak postifi meliputi terbentuknya kelompok sosial baru, Efek marketing politik terhadap pembentukan masyarakat yang kritis,
dan Menambah penghasilan penyedia jasa iklan dan konveksi. Sedangkan dampak
negatifnya meliputi persaingan yang tidak sehat antar kelompok sosial(pendukung
calon gubernur), asas LUBERJURDIL yang
tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan muncul cyber bullying karena kurangnya pengetahuan antar pendukung calon
gubernur. Bentuk penyelesaian masalah
dari dampak negatif yang ditimbulkan dari PILGUB DKI Jakarta dapat dilakukan
dengan Pembuatan peraturan tambahan mengenai hate speech, pengawasan pelaksanaan asas LUBERJURDIL oleh BANWASLU,
dan pembuatan peraturan dan pengawasan dalam sosial media
DAFTAR
PUSTAKA
Sarwono, Sarlito Wirawan.2005.Psikologi Sosial.Jakarta:Balai pustaka
Firmanzah.2008.Marketing Politik-Antara Pemahaman dan
Realitas.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
(diakses 10 Oktober 2016 pukul 07.30 )
http://www.leimena.org/id/page/v/787/kenali-hak-dan-tanggung-jawab-anda-suara-anda-berharga
(Diakses 10 Oktober 2016 pukul 19.38)
http://jdih.kpu.go.id/data/data_tematik/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf
(diakses 10 Oktober 2016 pukul 19.35)
http://news.okezone.com/read/2016/09/23/338/1497376/pendaftaran-ditutup-pilgub-dki-diikuti-tiga-pasang-calon-gubernur
(Diakses 14 Oktober 2016 pukul 17.49)
http://www.gurupendidikan.com/9-pengertian-kelompok-sosial-menurut-para-ahli-beserta-macam-dan-contohnya/
(Diakses 14 Oktober 2016 pukul 19.28)
http://gumilarcenter.com/wp-content/uploads/2014/05/9.-KELOMPOK-SOSIAL.pdf
(Diakses 14 Oktober 2016 pukul 19.35)
http://jdih.kpu.go.id/dkijakarta/data/data_kepkpud/13-KEP-TATA%20CARA%20KAMPANYE.pdf
(Diakses 18 Oktober 2016 pukul 09.27)
http://ugmyfirmansyah13.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-contoh-etnosentrisme-di.html
(Diakses 18 Oktober 2016 Pukul 12.32)
http://www.artikelsiana.com/2015/06/konflik-pengertian-penyebab-macam-macam.html#
(Diakses 18 oktober 2016 Pukul 13.15)
http://eveline.co.id/politik/netizen-indonesia-perang-hashtag-tolak-dan-dukung-ahok/
(Diakes 18 Oktober 2016 Pukul 13.33)
http://eveline.co.id/politik/kapolri-keluarkan-surat-edaran-ujaran-kebencian-netizen-menolak/
(Diakses 18 Oktober Pukul 13.51)
https://ilhamqmoehiddin.wordpress.com/2010/01/11/masalah-yang-kerap-muncul-dalam-proses-pilkada/
(Diakses 18 Oktober pukul 13.30)
https://mycyberbullying.wordpress.com/2014/05/25/pengertian-cyberbullying/
(Diakses 18 Oktober pukul 13.40 )
http://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban
(Diakses 18 Oktober pukul 20.16)
http://konsultasi-hukum-online.com/2013/07/pasal-pasal-terkait-pencemaran-nama-baik/
(diakses 18 Oktober 2016)
Comments
Post a Comment