BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebelum
kedatangan para penjajah ke Indonesia, para bangsawan di Indonesia yang
memiliki kekuasaan di kerajaan-kerajaan yang tersebar di Indonesia juga
melakukan tindakan yang bisa dikatakan sebagai gejala korup. Tindakan yang
dimaksud adalah tindakan yang memperkaya diri sendiri dan keluarga tanpa
memperhatikan kepentingan rakyatnya.
Sebelum Belanda menjajah Indonesia,
Belanda menganalisa dulu kondisi yang sedang terjadi di Indonesia, dan Belanda
menyadari bahwa para bangsawan di Indonesia suka memperkaya diri sendiri.
Dengan mengetahui hal tersebut Belanada memanfaatkan kesempatan untuk memecah
belah kerajaan-kerajaan di Indonesia dengan politik “devide et impera” atau
politik adu domba. Lalu Belanda mulai menjajah di Indonesia yang ditandai
dengan berdirinya organisasi perdagangan milik Belanda yaitu VOC, ketika tindakan
korupsi sudah dikenal di Indonesia dan tindakan korup juga terjadi dalam tubuh
organissasi VOC. Kasus korupsi adalah salah satu penyebab bangkrutnya
organisasi perdagangan milik Belanda ini. Setelah VOC bangkrut, kekuasaan di
Indonesia dikuasai oleh Belanda. Kekuasaan Belanda di Indonesia pun tidak jauh
dari kata “Korup”. Banyak
pejabat-pejabat Belanda yang melakukan kegiatan yang menunjukkan gejala
atau perilaku yang korup.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintahan
Indonesia masih tidak bisa lepas dari kasus korupsi. Khususnya pada masa
pemerintahan presiden Soeharto, dengan terbongkarnya kasus korupsinya dengan
kroni-kroninya yang juga mengakibatkan copotnya jabatan presiden Soeharto. Di era
pemerintahan SBY, dibentuklah komisi untuk memberantas kasus korupsi yang
disebut Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK.
Sejarah jarang sekali membahas
perjalanan sejarah bidang ekonomi yang pernah terjadi di Indonesia, yang
sebenarnya penting untuk dibahas karena bisa mengerti lebih dalam tentang
gejala-gejala atau awal tindakan korup yang terjadi di Indonesia. Jadi dapat
disimpulkan bahwa sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh budaya
korupsi yang mengakar dan tiada henti karena alasan kekuasaan, harta, dan
wanita. Hal ini juga menjadi penghambat
Indonesia untuk menjadi sebuah negara maju. Dari buku berjudul Globalisasi:
peluang atau ancaman bagi Indonesia berisi “Atas alasan-alasan ini pula,
Dalton, pengarang buku Indonesian Hand
Book yang dilarang beredar di Indonesia, menyebut korupsi sebagai cara
hidup masyarakat Indonesia(Darwis, 1999:57)”. Dapat disimpulkan bahwa korupsi
di Indonesia juga menjadi lifestyle
atau gaya hidup.
B.
Tujuan
Untuk mengetahui
penyebab-penyebab yang menyebabkan kasus korupsi yang mengakar di Indonesia.
Jika sudah diketahui penyebabnya maka selanjutnya menentukan cara penekanan
kasus korupsinya.
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk menekan
kasus korupsi yang sudah membudaya dan menjadi gaya hidup di Indonesia, maka
perlu kita ketahui dulu
penyebab-penyebab lain yang menyebabkan korupsi selain harta, tahta, dan
wanita. Penyebab ini bisa dibedakan menjadi dua jenis yaitu penyebab internal
dan penyebab eksternal.
a.
Penyebab
Internal adalah penyebab yang berasal dari diri pelaku korupsi yaitu:
Aspek
Perilaku Individu
-
Sifat
tamak/rakus manusia
Tindakan korupsi bukan kasus kejahatan yang
sederhana, melainkan butuh seseorang yang pintar untuk melakukan korupsi. Masa
sering kali kita dengar kata-kata “Korupsi adalah kejahata kerah putih”
kejahatan orang profesional dan pintar yang rakus. Sudah hidup lebih dari
cukup, tapi masih memperkaya diri sendiri dengan merampas harta yang harusnya
jadi milik orang lain.
-
Moral yang
kurang kuat
Orang yang memiliki moral yang lemah, lalu mendapat
godaan dari atasan, bawahan, teman setingkat, atau pun dorongan dari lingkungan
terdekat yaitu keluarga yang memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi.
-
Gaya hidup yang
konsumtif
Kehidupan di kota metropolitan seperti di DKI
Jakarta dan Surabaya, membuat penduduknya terdorong untuk mengikuti gaya hidup
yang konsumtif. Jika penghasilan seseorang yang tinggal di kota metropolitan
tidak bisa mengiimbangi biaya gaya hidupnya yang konsumtif, maka salah satu
kemungkinan tindakan yang dilakukannya adalah korupsi.
b.
Penyebab
Eksternal adalah penyebab yang berasal dari luar pelaku korupsi yaitu:
-
Aspek sosial,
sikap masyarakat
Sikap masyarakat yang dapat menyuburkan kasus
korupsi yaitu sikap masyarakat yang kurang sadar terhadap kasus korupsi di
Indonesia, yang sebenarnya korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya tersendiri
dalam kehidupan masyarakat. Dimulai dari masa kerajaan di Indonesia hingga
Indonesia merdeka. Kurangnya kesadaran dalam diri masyarakat bahwa yang menjadi
korban korupsi bukan hanya negara melainkan masyarakat juga, karena mungkin
saja dana yang dikorupsi adalah dana pajak yang berasal dari masyarakat yang
sebenarnya dana tersebut untuk pembangunan fasilitas untuk masyarakat itu
sendiri.
-
Aspek Politis
Dalam mempertahankan atau memperebutkan kursi di jabatan
pemerintahan, kerap kali para anggota partai mengeluarkan dana yang tidak
sedikit untuk kampanye atau bahkan membeli hak suara. Untuk mengembalikan dana
kampanye, jika si anggota parpol ini memiliki dana yang lebih mungkin saja dia
akan melunasi dana kampanye dengan uang pribadi tapi jika tidak maka anggota
partai politik yang telah menduduki jabatan akan melakukan tindakan korupsi.
-
Aspek Organisasi
Sikap pemimpin dalam
organisasi adalah sebagai panutan bagi anggotanya. Jika pemimpinnya melakukan
tindakan atau tersangkut dalam kasus korupsi maka bawahan atau anggota
organisasinya tidak segan untuk meniru tindakan tersebut. Lemahnya sistem
pengawasan dan pengendalian manajemen dalam sebuah organisasi dengan struktur
organisasi yang rumit, dapat menjadi kesempatan bagi-bagi oknum yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan tindakan korupsi. Contohnya: kasus dugaan
suap impor sapi di Kementrian Pertanian oleh Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu
masih menjadi Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera(PKS)
Setelah
kita ketahui penyebab internal dan eksternal yang menyebabkan terjadinya
korupsi, maka untuk cara penekanannya tersendiri adalah:
a.
Dimulai sejak
dini
Menumbuhkan pengetahuan
anti korupsi terhadapa anak sejak kecil, dengan mengajari anak untuk selalu
memberi kepada orang yang lebih membutuhkan. Tidak mengajarkan anak untuk hidup
yang bermewah-mewah. Mengajari anak bahwa jika dia berusaha untuk membuat dirinya
selalu dituruti keinginannya, itu adalah hal yang memalukan karena orang lain
belum tentu terpenuhi keinginannya. Dengan maksud mengajarkan anak rasa malu
karena memperkaya diri sendiri dengan mainan sama halnya seorang koruptor yang
awalnya ingin memperkaya diri sendiri dengan uang lalu melakukan korupsi untuk
memenuhi keinginannya. Contoh dari negara maju yang menerapkan menurut saya
Korea Selatan dengan terbuktinya presiden Korea Selatan tahun 2009 Roh Moo Hyun
yang terbukti melakukan tindakan korupsi dengan jumlah USD 6 juta, dia menjadi
depresi karena kasusnya terungkap hingga bunuh diri. Lalu kasus penyelidikan
kasus korupsi di Tiongkok yang membuat puluhan tersangkannya bunuh diri karena
malu,depresi, dan untuk melindunginya keluarganya dari balas dendam pengusaha
dan kolega yang ikut terseret kasus korupsi.
b.
Memperketat
pengawasan dalam organisasi swasta dan pemerintah
Lemahnya
pengawasan dalam organisasi pemerintahan
maupun swasta membuat kedua tempat itu menjadi lahan yang subur bagi bertumbuhnya
kasus korupsi. Pengawasan yang ketat tapi petugas yang melaksanakan tugas
pengawasannya tidak dapat menahan nafsu untuk menerima uang sogokkan dari orang
yang kondisi keuangannya akan dilaporkan. Untuk memperketat pengawasan data
keuangan, maka para pelaksana tugas harus memiliki motivasi, iman, dan moral
yang kuat bahwa dia dia tidak boleh meneriman bentuk sogokkan dalam bentuk
apapun. Jika petugas pengawas ini dapat melakukan pengawasan data laporan
keuangan dengan benar, maka dapat mencegah terjadinya kasus korupsi.
c.
Hukuman yang
seberatnya
Korupsi adalah tindakan
yang memalukan dan merugikan, tapi di Indonesia hal ini biasa atau sering kali
terjadi dan pelakunya sering kali tidak mendapat hukuman yang ringan. Misal
awalnya diberikan hukuman 10 tahun kurungan dalam penjara, lalu mendapat remisi
hingga berkurang 5 tahun. Hukum yang terjadi di Indonesia adalah hukum yang
tumpul keatas, yang membuat para koruptor dengan mudahnya mendapat hukuman
ringan atas tindakannya. Tidak seperti di beberapa negara di Asia lainnya dalam
menghukum para pelaku korupsi yaitu
China,Vietnam, dan Singapura dengan menerapkan hukuman mati, Malaysia dengan hukuman gantung, Arab Saudi
dengan hukuman pancung, dan Korea Selatan dihukum berat dan dikucilkan. Jika
saja hukum di Indonesia menerapkan hukuman yang dapat menghilangkan nyawa
bagi pelaku korupsi, pastinya ini akan
menjadi seperti peringatan keras bagi orang yang akan atau telah melakukan
tindakan korupsi.
d.
Sadar diri
terhadap kasus korupsi di lingkungan sekitar
Dalam hal ini, kerap kali ada seseorang
yang tidak sengaja terlibat dengan kasus korupsinya karena matanya tertutup
tapi tangannya dibelakang dan menerima uang. Secara tidak langsung dia telah
menerima uang dari seorang koruptor, dan juga terlibat dalam kasus korupsi
walau dia tidak melakukan tindakan korupsi. Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak
kita lakukan, jika kita mengetahui ada gerak-gerik yang mencurigakan yang
mengindikasikan gejala kasus korupsi maka kita perlu melaporkannya kepada pihak berwenang.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi cara untuk menekan kasus korupsi yang mengakar
di Indonesia dengan cara menanamkan rasa malu sejak dini jika memperkaya diri
sendiri, lalu mempertegas hukuman terhadap para pelaku korupsi dengan tidak
memberikan remisi hukuman atau dengan mengubah hukuman menjadi hukuman mati
jika jumlah yang dikorupi melebihi jumlah tertentu, dan meningkatkan kepedulian
dengan lingkungan jika ada gejala tindakan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
http://m.detik.com/news/berita/d2590511/ini-daftar-ketua-umum-parpol-yang-jadi-tersangka-korupsi/3
Winarno,
Budi.2008.Globalisasi:Peluang atau
Ancaman bagi Indonesia.Jakarta:Erlangga
Comments
Post a Comment