Berikut dibawah ini adalah contoh teks pidato tentang bidang ekonomi, yang saya buat sendiri. Pidato ini telah saya bacakan di depan kelas sebagai nilai praktik. Jika ada yang ingin menyalinnya mohon komen terlebih dahulu. Saya mohon para pembaca tidak terlalu serius menanggapi pidato saya, karena ini hanya karangan saja. Terimakasih
Merdeka Tanpa Koruptor
Selamat Pagi,
Yang terhormat Bu ___ selaku guru mata pelajaran Bahasa Indonesia
Dan Yang Saya Hormati
teman-teman kelas ___
Patut kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa karena pada hari ini kita dapat berkumpul di kelas ini dengan kondisi
yang sehat. Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia ke 70 saya
disini akan berpidato tentang kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
tepatnya tentang kasus korupsi.
Indonesia telah 70 tahun merdeka dari PENJAJAH, tapi
Indonesia belum merdeka dari para KORUPTOR. Budaya korupsi di Indonesia sudah
ada sejak Belanda menjajah Indonesia,yaitu dengan bangkrutnya VOC (organisasi
dagang milik Belanda) pada tahun 1799 karena kasus korupsi yang dilakukan
pegawainya. Setelah Indonesia merdeka, pada orde lama Soekarno hingga orde
reformasi pimpinan Jokowi budaya korupsi masih tetap TERJADI.
Peraturan
pemerintah yang pertama kali memuat istilah korupsi adalah Peraturan Penguasa
Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat 16 April 1958 no. Prt/Peperpu/013/1958,
pada pasal nya yang ketiga tentang Korupsi bukan Pidana-Perdata berisi ”
Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan
dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan”. Tindakan Korupsi juga termasuk
kejahatan kerah putih karena dilakukan oleh orang-orang yang bekerja pada
sektor pemerintahan maupun swasta contohnya yaitu kasus korupsi pada walikota,
kasus korupsi pada kantor pajak, kasus korupsi pada kehakiman, kasus korupsi
pada pabrik-pabrik swasta, dan kasus korupsi diberbagai kantor kedinasan
pemerintahan di Indonesia. Untuk
menyelesaikan kasus-kasus korupsi pemerintah Indonesia sejak orde lama Soekarno
hingga orde reformasi sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan di bidang
tindakan pidana korupsi. Berdasarkan Direktorat Jenderal Peraturan
Perundangan-Undangan Indonesia memiliki 50 peraturan perundang-undangan di
bidang tindakan pidana korupsi. Tapi saya hanya akan menyebutkan dua saja yaitu
sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 (24/1960) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi pada
Bab 5 tentang aturan-aturan pidana pasal 16 ayat pertama “Barangsiapa melakukan tindak pidana
korupsi yang dimaksud dalam pasal 1 sub a dan b dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua belas tahun dan/atau denda setinggitingginya satu juta
rupiah” dan ayat ketiga berisi ”
Siterhukum dapat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama
dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.”
2.
Intruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2011 yang
keempat berisi “Para Menteri dan Kepala Lembaga, bertindak sebagai
penanggung jawab pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, dan mengendalikan
serta mengkoordinasikan pelaksanaannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing.”
Indonesia pada masa pemerintahan Megawati tepatnya tahun 2003 memiliki
badan untuk mengatasi kasus Korupsi yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Badan ini sangat membantu dalam mengatasi
korupsi terbukti dengan meningkatnya jumlah penyidikan dari tahun 2011 sebanyak
1624 kasus, tahun 2012 sebanyak 1401 kasus, dan tahun 2013 sebanyak 1646 kasus
data yang saya sebutkan berdasarkan penjelasan Jaksa Agung Basrief saat
diwawancarai oleh VOA. Tapi sayang sekali pada tahun 2015 ketua KPK Abraham
Samad justru menjadi tersangka pemalsuan kartu
keluarga dan paspor milik Feriyani Lim dan juga kasus KPK VS POLRI, kedua kasus
ini dapat menghambat kinerja KPK.
Seperti yang
sudah saya sebutkan bahwa kasus korupsi dapat dilakukan oleh orang-orang yang
bekerja di sektor pemerintahan maupun swasta, salah satunya kasus korupsi di
bidang pendidikan. Kenapa saya memilih bidang pendidikan? Karena bidang itu
adalah bidang paling dekat dengan ruang lingkup kita. Bidang pendidikan menjadi
rawan terjadi korupsi karena beberapa aktivitas berikut yaitu:
1.
Pengadaan
sarana dan prasarana
2.
Penggunaan
dana BOS
3.
Penerimaan
siswa baru
4.
Pengangkatan
guru honorer menjadi PNS
5.
Pengangkatan
jabatan kepala sekolah
Pengangkatan jabatan kepala sekolah, seseorang yang
ingin mendapat jabatan kepala sekolah dia akan melakukan apapun untuk mendapat
jabatan itu salah satunya dengan tindakan penyogokan ke dinas atau kepala
daerah. Setelah seseorang tersebut telah mendapatkan jabatan yang diinginkan
dia akan mencari uang pengganti modal penyogokan untuk jabatannya. Kalau sudah
begini apa yang akan terjadi pada sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah
yang melakukan tindakan seperti itu.
Seharusnya seorang kepala sekolah menjadi panutan
untuk setiap warga sekolah, tapi jika kepala sekolah melakukan tindakan
penyogokan untuk jabatanya dan mencari dana untuk pengganti modal penyogokannya
maka kepala sekolah berubah menjadi monster penghisap darah yang mengorbankan
kepentingan generasi penerus untuk kepentingan pribandinya. Saya bisa berkata
seperti ini karena pasti di dalam kelas ini ada banyak yang beranggapan seperti
itu.
Selain pengangkatan jabatan kepala sekolah, ada juga
permasalahan yang baru kita alami yaitu kejelasan dana daftar ulang. Apakah
siswa di dalam kelas ini sudah membayar biaya daftar ulang pada bulan Juli?
Banyak diantara siswa termasuk saya merasa banyak yang ganjil dalam penulisan
dana daftar ulang. Bertanya tentang kejelasan dana daftar ulang kepada beberapa
guru pun malah dibelit-belitkan.
Bibit tindakan
korupsi dapat terjadi pada kita seperti menggunakan uang kas kelas atau dana
kegiatan untuk kepentingan pribadi. Kita sebagai penerus bangsa harus mencegah
bibit tindakan korupsi agar kelak kita tidak menjadi seperti para koruptor yang
hanya mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan kelompok. Apalah
gunanya peraturan pemerintah untuk tindakan pidana korupsi jika para koruptor
masih bisa lolos.
Anda menipuku. Aku tak
menuntut Anda, karena hukum terlalu lambat. Aku akan menghancurkan Anda(C
Vanderbilt). Kita, hanyalah murid-murid biasa yang sampai saat ini hanya bisa
diam mendengar kasus korupsi tapi tunggu saja kita akan menghapus kasus korupsi
di Indonesia. 70 tahun Indonesia merdeka
dari penjajah tapi Indonesia belum
merdeka dari para koruptor.Cukup sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan
terima kasih atas perhatiannya dan jika ada salah kata dan ada yang tersinggung
saya mohon maaf.
Comments
Post a Comment