Contoh Teks Pidato Yang Baik dan Benar

Berikut dibawah ini adalah contoh teks pidato tentang bidang ekonomi, yang saya buat sendiri. Pidato ini telah saya bacakan di depan kelas sebagai nilai praktik. Jika ada yang ingin menyalinnya mohon komen terlebih dahulu. Saya mohon para pembaca tidak terlalu serius menanggapi pidato saya, karena ini hanya karangan saja. Terimakasih

Merdeka Tanpa Koruptor
Selamat Pagi,
Yang terhormat Bu ___ selaku guru mata pelajaran Bahasa Indonesia
Dan Yang Saya Hormati teman-teman kelas ___

                Patut kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena pada hari ini kita dapat berkumpul di kelas ini dengan kondisi yang sehat. Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia ke 70 saya disini akan berpidato tentang kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi tepatnya tentang kasus korupsi.
                Indonesia telah 70 tahun merdeka dari PENJAJAH, tapi Indonesia belum merdeka dari para KORUPTOR. Budaya korupsi di Indonesia sudah ada sejak Belanda menjajah Indonesia,yaitu dengan bangkrutnya VOC (organisasi dagang milik Belanda) pada tahun 1799 karena kasus korupsi yang dilakukan pegawainya. Setelah Indonesia merdeka, pada orde lama Soekarno hingga orde reformasi pimpinan Jokowi budaya korupsi masih tetap TERJADI.
                Peraturan pemerintah yang pertama kali memuat istilah korupsi adalah Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat 16 April 1958 no. Prt/Peperpu/013/1958, pada pasal nya yang ketiga tentang Korupsi bukan Pidana-Perdata berisi ” Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan”. Tindakan Korupsi juga termasuk kejahatan kerah putih karena dilakukan oleh orang-orang yang bekerja pada sektor pemerintahan maupun swasta contohnya yaitu kasus korupsi pada walikota, kasus korupsi pada kantor pajak, kasus korupsi pada kehakiman, kasus korupsi pada pabrik-pabrik swasta, dan kasus korupsi diberbagai kantor kedinasan pemerintahan di Indonesia.  Untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi pemerintah Indonesia sejak orde lama Soekarno hingga orde reformasi sudah mengeluarkan peraturan perundang-undangan di bidang tindakan pidana korupsi. Berdasarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan Indonesia memiliki 50 peraturan perundang-undangan di bidang tindakan pidana korupsi. Tapi saya hanya akan menyebutkan dua saja yaitu sebagai berikut:
1.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 (24/1960) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi  pada Bab 5 tentang aturan-aturan pidana pasal 16 ayat  pertama “Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam pasal 1 sub a dan b dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun dan/atau denda setinggitingginya satu juta rupiah” dan ayat  ketiga berisi ” Siterhukum dapat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.”
2.       Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 yang keempat berisi “Para Menteri dan Kepala Lembaga, bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, dan mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Indonesia pada masa pemerintahan Megawati tepatnya tahun 2003 memiliki badan untuk mengatasi kasus Korupsi yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).  Badan ini sangat membantu dalam mengatasi korupsi terbukti dengan meningkatnya jumlah penyidikan dari tahun 2011 sebanyak 1624 kasus, tahun 2012 sebanyak 1401 kasus, dan tahun 2013 sebanyak 1646 kasus data yang saya sebutkan berdasarkan penjelasan Jaksa Agung Basrief saat diwawancarai oleh VOA. Tapi sayang sekali pada tahun 2015 ketua KPK Abraham Samad justru menjadi tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim dan juga kasus KPK VS POLRI, kedua kasus ini dapat menghambat kinerja KPK.   
                Seperti  yang sudah saya sebutkan bahwa kasus korupsi dapat dilakukan oleh orang-orang yang bekerja di sektor pemerintahan maupun swasta, salah satunya kasus korupsi di bidang pendidikan. Kenapa saya memilih bidang pendidikan? Karena bidang itu adalah bidang paling dekat dengan ruang lingkup kita. Bidang pendidikan menjadi rawan terjadi korupsi karena beberapa aktivitas berikut yaitu:
1.       Pengadaan sarana dan prasarana
2.       Penggunaan dana BOS
3.       Penerimaan siswa baru
4.       Pengangkatan guru honorer menjadi PNS
5.       Pengangkatan jabatan kepala sekolah
Pengangkatan jabatan kepala sekolah, seseorang yang ingin mendapat jabatan kepala sekolah dia akan melakukan apapun untuk mendapat jabatan itu salah satunya dengan tindakan penyogokan ke dinas atau kepala daerah. Setelah seseorang tersebut telah mendapatkan jabatan yang diinginkan dia akan mencari uang pengganti modal penyogokan untuk jabatannya. Kalau sudah begini apa yang akan terjadi pada sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah yang melakukan tindakan seperti itu.
Seharusnya seorang kepala sekolah menjadi panutan untuk setiap warga sekolah, tapi jika kepala sekolah melakukan tindakan penyogokan untuk jabatanya dan mencari dana untuk pengganti modal penyogokannya maka kepala sekolah berubah menjadi monster penghisap darah yang mengorbankan kepentingan generasi penerus untuk kepentingan pribandinya. Saya bisa berkata seperti ini karena pasti di dalam kelas ini ada banyak yang beranggapan seperti itu.
Selain pengangkatan jabatan kepala sekolah, ada juga permasalahan yang baru kita alami yaitu kejelasan dana daftar ulang. Apakah siswa di dalam kelas ini sudah membayar biaya daftar ulang pada bulan Juli? Banyak diantara siswa termasuk saya merasa banyak yang ganjil dalam penulisan dana daftar ulang. Bertanya tentang kejelasan dana daftar ulang kepada beberapa guru pun malah dibelit-belitkan.
 Bibit tindakan korupsi dapat terjadi pada kita seperti menggunakan uang kas kelas atau dana kegiatan untuk kepentingan pribadi. Kita sebagai penerus bangsa harus mencegah bibit tindakan korupsi agar kelak kita tidak menjadi seperti para koruptor yang hanya mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan kelompok. Apalah gunanya peraturan pemerintah untuk tindakan pidana korupsi jika para koruptor masih bisa lolos.

                Anda menipuku. Aku tak menuntut Anda, karena hukum terlalu lambat. Aku akan menghancurkan Anda(C Vanderbilt). Kita, hanyalah murid-murid biasa yang sampai saat ini hanya bisa diam mendengar kasus korupsi tapi tunggu saja kita akan menghapus kasus korupsi di Indonesia.  70 tahun Indonesia merdeka dari penjajah tapi  Indonesia belum merdeka dari para koruptor.Cukup sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya dan jika ada salah kata dan ada yang tersinggung saya mohon maaf.     

Comments