ANALISIS SUBSTANSI NEGARA INDONESIA
NAMA KELOMPOK:
DEA ANGGRAENI
VIDIA OKTAVIANA
RAHADHINI SASHA ASPRILLIA
WARIZ HARTAWAN SYAHPUTRA
HELMY SUJIARTO H.B
KELAS: X H
SMA NEGERI 3 KOTA MOJOKERTO
JALAN PEMUDA NO.33
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan karya tulis
ilmiah ini dengan baik dan tepat pada waktunya untuk memenuhi salah satu tugas
dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.Dengan judul karya tulis ilmiah
“Analisis Substansi Negara Indonesia”.
Karya
tulis ilmiah ini dibuat dengan berbagai analisis dan beberapa bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan karya tulis ilmiah ini.Atas bantuan guru pembimbing dan saran dari
teman-teman maka disusunlah karya tulis ilmah ini, semoga dengan tersusunnya
laporan karya tulis ilmiah ini diharapkan dapat berguna bagi kami semua dalam
memenuhi salah satu tugas di Sekolah Menengah Atas.
Dalam
penyusunan laporan karya tulis ini kami telah berusaha dengan segenap kemampuan
kami,sebagai pemula tentunya kami masih memiliki beberapa kekurangan dan
kesalahan dalam hal penulisan maupun penganalisisan,demi kelayakan laporan ini
kami mengharap kritik dan saran.Kritik dan saran yang anda berikan kepada
kami,kami butuhkan agar laporan ini menjadi lebih baik dan digunakan
sebagaimana fungsinya.
Rasa
dan ucapan terima kasih patut kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah
membantu kami dalam menyusun laporan ini.Kami berharap semoga hasil laporan
karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat mestinya dan dapat memenuhi persyaratan
tugas kami. Amin.
Mojokerto,Februari
2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Sampul.......................................................................................................................1
Kata
Pengantar...........................................................................................................2
Daftar
Isi....................................................................................................................3
Bab
I Pendahuluan.....................................................................................................4
A. Latar
Belakang................................................................................................4
B. Rumusan
Masalah...........................................................................................4
C. Tujuan
Analisis...............................................................................................4
Bab
II Isi
A.Pernyataan
tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan(bagian pembukaan).....................................................................................................5
B.
Ketentuan tentang struktur
organisasi negara(Pasal 2-25 )............................5
C.
Ketentuan
tentang perlindungan HAM (Pasal 27- 34 )................................18
D.
Ketentuan tentang prosedur
mengubah UUD.( Pasal :37 )..........................23
E.
Identitas negara(pasal 35 sampai
36c)..........................................................24
F. Sikap
Positif dan Negatif Terhadap Substansi Indonesia UUD 1945.........25
Bab
III Penutup........................................................................................................27
A.
Kesimpulan..............................................................................................27
B.
Saran.........................................................................................................27
Daftar
Pustaka..........................................................................................................28
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Substansi memiliki makna kata inti
atau sifat pokok.Dengan demikian,mungkin saja struktur,jumlah pasal dan isi
konstitusi berubah-ubah.Akan tetapi,dari suatu konstitusi negara tidak noleh
berubah atau meniympang dari rumusan dasar negara.Subtansi konstitusi negara
Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis
bagi bangsa dan negara Indonesia.
Konstitusi
dibuat untuk mewujudkan nilai-nilai & norma norma yang terdapat dalam dasar
negaara.Maka dalam sebuah konstitusi terdapat beberapa hal yang mendasar yang
menjadi subtansi/muatan dari konstitusi tersebut.
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang terdapat dalam
UUD 1945?
b.
Bagaimana
ketentuan tentang struktur organisasi negara yang terdapat dalam UUD 1945?
c.
Bagaimana ketentuan
tentang perlindungan HAM yang terdapat dalam UUD 1945?
d.
Bagaimana ketentuan tentang prosedur mengubah UUD yang
terdapat dalam UUD 1945?
e.
Bagaimana identitas negara yang terdapat dalam UUD 1945?
f.
Bagaimana sikap
positif dan negatif masyarakat terhadap substansi Indonesia?
C.
Tujuan Analisis
a. Untuk
mengetahui tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang terdapat dalam
UUD 1945.
b. Untuk
mengetahui tentang struktur organisasi negara yang terdapat dalam UUD 1945.
c. Untuk
mengetahui tentang perlindungan HAM yang terdapat dalam UUD 1945
d. Untuk
mengetahui tentang prosedur mengubah UUD yang
terdapat dalam UUD 1945
e. Untuk
mengetahui identitas negara Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945
f. Untuk
mengetahui sifat positif dan negatif masyarakat terhadap substansi negara
Indonesia
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pernyataan
tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan. (bagian pembukaan)
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan. (Gagasan moral)
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (Gagasan moral)
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan
luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. (Gagasan agama)
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan,
serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Gagasan
politik)
B.Ketentuan
tentang struktur organisasi negara (Pasal 2-25 ).
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat , dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu
Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
undang Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/
****)
(3) Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon
Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan
Wakil
Presiden.***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.*** )
Pasal
6A
(1) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan
wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4) Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua
pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh
suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi
hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-
adilnya terhadap Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari
sejak
Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan
dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.*** )
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan
kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa
jabatannya.*** )
(2) Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya
tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya
serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa."
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik - baiknya
dan seadil -
adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan
selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa".*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat
atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-
undang.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 14
(1)
Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah agung.*)
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur
dengan undang-undang.*)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya
diatur dalam undang-undang.****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.** )
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah
Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten
dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintahan
Pusat.**)
(6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7) Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.** )
Pasal 18A
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan
kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-
undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-
undang.**)
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.** )
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )
Pasal 20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2) Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(3) Jika rancangan undang-undang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa
itu.* )
(4) Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk
menjadi undang-undang.* )
(5) Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang- undang dan wajib
diundangkan.**)
Pasal 20A
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.**
)
(2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi,
hak angket,
dan hak menyatakan pendapat.** )
(3) Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan
usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-
undang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak
mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.**)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-
syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.**)
BAB VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum.*** )
(2) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4) Susunan
dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-
undang.***
)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan
daerah.***)
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan
undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang mengenai : otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap
lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah.*** )
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.***
)
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional,
tetap, dan mandiri.***)
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.***
)
(2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh
Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan
dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan
undang-undang.***)
Pasal 23B
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2) Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.***
)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai
dengan undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan
di setiap provinsi.*** )
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-
undang.***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam
undang-undang.** **)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3) Calon Hakim
Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.*** )
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim
agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta
badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***
)
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-
undang.*** )
Pasal 24C***
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi.***
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang
BAB IXA**)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah dan
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-
undang.** )
C.
Ketentuan
tentang perlindungan HAM (Pasal 27- 34 )
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.**
)
Pasal 28 B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan
yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam
pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1) Setiap orang
berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.** )
(2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan
pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan
hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan
kesehatan.**)
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.**)
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan
zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai
agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan
negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan
kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta
menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan dan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.**
)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan
nasional.****)
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia
dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-
undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan
memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.****)
D.Ketentuan
tentang prosedur mengubah UUD.( Pasal :37 )
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan
secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota
dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.**** )
E. Identitas negara(pasal 35 sampai 36c)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah
Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara,
serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
F. Sikap Positif dan Negatif Terhadap Substansi
Indonesia UUD 1945
Sebagai Warga Negara yang baik adalah Warga Negara yang memiliki
kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi
Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab
itu, maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif
terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan
konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan
nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani
menegakkan jika konstitusi di langgar.
Adapun beberapa
sikap positif terhadap Konstitusi antara lain:
a. Berusaha
mempelajari isi konstitusi agar memahami makna konstitusi tersebut
b. Melaksanakan
isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing
c. Membantu
pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi kepada warga masyarakat
d. Melaporkan
kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi
e. Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan
tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
f. Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang
berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita
usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan
g. Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik,
apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
h. Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya
perjuangan bangsa kepada generasi muda
i. Menangkal
masuknya ideologi asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Sikap positif
juga dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan ruang lingkup:
1. Diri
pribadi:
a. Mengakui
dan menghargai hak-hak asasi orang lain
b. Mematuhi
dan mentaati peraturan yang berlaku
c. Tidak
main hakim sendiri
d. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Keluarga:
a. Taat
dan patuh terhadap orang tua
b. Ada
keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
c. Memiliki
etika terhadap sesama anggota keluarga
d. Mengembangkan
sikap sportif
3. Sekolah:
a. Taat
dan patuh terhadap tata tertib sekolah
b. Melaksanakan
program kegiatan OSIS dengan baik
c. Mengembangkan
sikap sadar dan rasional
d. Melaksanakan
hasil keputusan bersama
4. Masyarakat:
a. Menjunjung
tinggi norma-norma pergaulan
b. Mengikuti
kegiatan yang ada dalam karang taruna
c. Menjalin
persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
d. Sadar
pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
5. Berbangsa
dan Bernegara:
a. Sanggup
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
b. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
c. Sadar
akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
d. Setia
membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Adapun sikap
negatif terhadap Konstitusi yang tidakbaik untuk dicontoh antara lain:
a. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi, yaitu kita
melanggar aturan atau norma yang telah ditetapkan di dalam Konstitusi kita
b. Menyalahgunakan Konstitusi intuk kepentingan diri sendiri
atau kelompok, yaitu menggunakan peraturan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
atau kelompok(menyelewengkan kekuasaan) ataupun untuk memperkaya diri maupun
kelompok (korupsi)
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi substansi
negara Indonesia itu ada didalam UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab 37
pasal.Substansi sendiri memiliki arti kata inti atau sifat pokok.Dengan
demikian,mungkin saja struktur,jumlah pasal dan isi konstitusi
berubah-ubah.Akan tetapi,dari suatu konstitusi negara tidak noleh berubah atau
meniympang dari rumusan dasar negara.Subtansi konstitusi negara Indonesia
adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa
dan negara Indonesia.
Didalam
UUD 1945 sendiri membahas tentang Pernyataan tentang gagasan politik, moral,
dan keagamaan(bagian pembukaan),ketentuan tentang struktur organisasi
negara(pasal 2-25 ),ketentuan tentang perlindungan ham (pasal 27- 34 ),ketentuan
tentang prosedur mengubah uud.( pasal :37 ),identitas negara(pasal 35 sampai
36c),dan sikap positif dan negatif terhadap substansi indonesia uud 1945
B. Saran
Menurut kami
substansi negara Indonesia itu sangat penting,karena itu sebagai pedoman
perilaku warga negara Indonesia dalam mentaati peraturan pemerintah.
Daftar
Pustaka
Comments
Post a Comment